BEI Tambah Enam Notasi Khusus, PGAS Dapat Imbuhan C

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menambah enam notasi khusus, sehingga saat ini terdapat 13 notasi khusus.

Penambahan itu diharapkan dapat lebih membantu investor dalam mengambil keputusan investasi.

Dikutip dari media sosial idx_BEI, Senin (25/1/2021), disebutkan bahwa enam notasi khusus yang akan melekat pada kode perdagangan efek bersifat ekuitas itu adalah huruf C, Q, Y, F, G, dan V.

Jelasnya, C untuk emiten yang mengalami Kejadian perkara hukum terhadap Perusahaan Tercatat, Anak Perusahaan Tercatat dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat yang berdampak Material.

Q, untuk emiten yang mengalami pembatasan kegiatan usaha Perusahaan Tercatat dan/atau Anak Perusahaan Tercatat oleh regulator.

Y, melekat pada kode emiten yang belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.

F, melekat pada emiten yang terkena sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Ringan.

G, melekat pada emiten yang terkena sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Sedang.

V, melekat pada emiten yang terkena sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Berat.

Sementara berdasarkan pantauan Pasardana.id, hingga tanggal 22 Januari 2021, terdapat 21 emiten belum melaksanakan RUPST. Sedangkan PGAS, ENVY dan KRAH terdapat notasi C.