MDKA Pinjamkan Rp225 Miliar Pada Pihak Terafiliasi

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Merdeka Copper Gold Tbk (IDX: MDKA) tengah melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2020 sebesar 300 miliar dalam dua seri.

Berdasarkan keterangan resmi emiten tambang emas itu pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (4/9/2020), disebutkan bahwa seri A dengan nilai Rp149 miliar berbunga 8,25 persen dan tenor 367 hari.

Adapun seri B senilai Rp151 miliar dengan bunga 10,25 persen dan bertenor tiga tahun.

Masih berdasarkan informasi tambahan perseroan, bahwa dana hasil aksi korporasi itu akan disalurkan dalam bentuk pinjaman kepada pihak terafiliasi, yakni PT Batutua Kharisma Permai (BKP) sebesar 75 persen dari nilai obligasi.

Sementara sisanya untuk modal kerja perseroan.

“Apabila dana yang dipinjamkan telah dikembalikan oleh BKP kepada Perseroan, maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan,” sebut Manajemen MDKA.

Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan transaksi penyaluran dana ke BKP merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. IX.E.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep-412/BL/2009 tanggal 25 November 2009 karena BKP penunjang kegiatan usaha utama Perseroan, dan apabila transaksi Penyaluran Dana ke BKP tersebut dilakukan setelah tanggal 20 Oktober 2020, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.