Menteri ESDM : Penghapusan BBM Premium Akan Dilakukan Secara Bertahap

Foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan, penghapusan BBM jenis premium dari peredaraan sebagai upaya pemerintah untuk menekan emisi gas rumah kaca.

Meski demikian, penghapusan tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama, Pertamina mengenalkan BBM yang lebih ramah lingkungan pada masyarakat melalui implementasi program langit biru.

Program tersebut mengajak masyarakat untuk menggunakan produk BBM dengan kualitas yang lebih baik, yakni pertalite.

"Kita akan lakukan bertahap, salah satunya program mengganti premium dengan pertalite," kata Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2020).   

Dari implementasi program tersebut, nantinya akan dievaluasi respons masyarakat terutama terhadap efek kendaraan. Evaluasi tersebut akan menjadi kajian untuk melanjutkan program seperti ini di wilayah lainnya.

"Ke depan juga, Jawa, Madura bisa diimplementasikan. Selain Bali, ada empat daerah lagi uji coba pertalite menggantikan premium," tutur Arifin.

Sementara itu, Pertamina mengklaim dengan adanya program langit biru di Bali, berhasil menurunkan konsumsi premium di Kota Denpasar sebesar 71 persen atau 83 kiloliter (KL) dan menaikkan konsumsi pertalite 55 persen atau 118 KL per hari.

Selain di Denpasar, Bali, program langit biru juga rencananya akan direplikasi ke wilayah di Jawa dan Bali, seperti Tangerang Selatan, Surabaya, Yogyakarta, Semarang, dan Bandung.

Pertamina sebelumnya menyatakan bakal meninjau kembali penggunaan BBM beroktan rendah seperti Premium dan Pertalite. Hal itu merupakan upaya perusahaan pelat merah tersebut dalam mendukung rencana pemerintah menekan emisi. 

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan, peninjauaan penggunaan BBM beroktan rendah itu mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 yang mengharuskan penggunaan BBM di atas RON 91.

Dengan terbitnya aturan tersebut, beberapa produk Pertamina tidak bisa lagi beredar di pasaran.

"Ada dua produk BBM yang kemudian tidak boleh lagi dijual di pasar kalau mengikuti aturan tersebut yaitu Premium dan Pertalite," ujar Nicke dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII, Senin (31/8). 

RON merupakan angka acuan oktan untuk mengukur kualitas bahan bakar kendaraan bermotor. Semakin tinggi angka oktannya, semakin rendah emisi gas buangnya. Bahan bakar yang masih di bawah RON 91 yaitu Premium dengan oktan 88 dan Pertalite yang memiliki oktan 90. 

Meski demikian, rencana penghentian penjualan dua produk tersebut masih menjadi pertimbangan. Sebab, konsumsi BBM jenis Pertalite dan Premium yang paling besar dibandingkan produk BBM lainnya.