Tidak Ada Dewan Moneter, Luhut : Independensi Bank Indonesia Itu Tetap

Foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menepis kabar yang menyebutkan akan ada pembentukan dewan moneter dan upaya penghapusan independensi Bank Indonesia.

Dia menegaskan, bahwa revisi undang-undang Bank Indonesia tidak akan mengganggu independensi lembaga tersebut.

"Jadi kalau ada di luar sana yang bilang bakal ada Dewan Moneter, enggak ada itu. Independensi BI itu tetap, tidak boleh diganggu dan ini tadi di Istana Bogor sudah diingatkan oleh Presiden Joko Widodo tidak ada itu," ujar Luhut dalam video webinar yang diunggah YouTube, Minggu (20/9/2020). 

Luhut juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengkaji revisi Undang-Undang Bank Indonesia (BI). Ada wacana dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai reformasi sistem keuangan.   

Di mana pengawasan perbankan dan non-bank yang saat ini ada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan dikembalikan ke Bank Indonesia (BI) secara bertahap mulai 2023.

Menurutnya, Presiden Jokwi telah mengkaji aturan itu. Luhut kembali memastikan tidak ada perubahan aturan, BI akan tetap dijaga sebagai lembaga independen.

Dia pun mengakui, saat ini perbankan tengah mengalami kesulitan. Hal itulah yang memunculkan mengenai aturan reformasi sistem keuangan.

"Kita mengalami kemarin tiga bank yang sedikit goyang. Tapi tidak ada perubahan pengawasan," katanya.

Dia menekankan, RUU BI hanya akan menambah tugas pokok BI agar tidak hanya fokus menjaga inflasi, tetapi juga ikut serta dalam pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

"Jadi dia akan ikut serta dalam penciptaan lapangan kerja, seperti bank sentral di Amerika dan Kerajaan Inggris," ujar Luhut.

Di samping itu, Luhut juga menyinggung keperluan untuk reformasi keuangan ini dilakukan untuk memudahkan penanganan bank, terutama yang masuk dalam kategori bank dalam pengawasan intensif atau dalam pengawasan khusus.

Menurutnya, reformasi sistem keuangan ini diperlukan dalam kondisi krisis agar tidak ada bank yang berjatuhan.

Adapun dalam sistem yang ada saat ini, kata Luhut, Bank Indonesia, OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), tidak memiliki kepastian aturan untuk membantu bank yang bermasalah.

"Kita bisa melihat bahwa memang dalam keadaan krisis ada sedikit ketidakpastian peraturan perundang-undangan di antara ketiga institusi, BI, LPS maupun OJK," tandasnya.