Menko Airlangga : Penanganan Covid-19, Pusat dan Daerah Harus Satu Bahasa

Pasardana.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi (KPCPEN), Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19 serta ekonomi harus satu bahasa dan satu tindakan.
Hal tersebut diungkapkan Airlangga usai rapat koordinasi antara Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional bersama Kepala Daerah dan sejumlah Menteri.
“Dalam pembahasan tadi disepakati bahwa bisa menyeimbangkan antara kegiatan yang terkait dengan pencegahan penyebaran Covid dan juga tentu mempertimbangkan terkait dengan pemulihan perekonomian,” ujarnya, dalam Konferensi Pers di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Menurut Airlangga antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus berkoordinasi bergerak dalam satu bahasa dan satu tindakan dalam penanganan Covid-19 dan ekonomi.
“Kita melihat bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19 dan ekonomi kita bergerak dalam satu bahasa dan satu tindakan dan rakor yang tadi dilakukan adalah untuk menyeimbangkan hal-hal yang menjadi masukan-masukan ataupun concern-concern yang ada,” katanya.
Lebih lanjut, Airlangga memaparkan penanganan Covid-19 di Indonesia saat ini terlihat dari keseluruhan angka kesembuhan.
“Dan menyadari dalam penanganan Covid ini, Indonesia secara keseluruhan itu yang sembuh adalah 71,5 persen dan yang case fatality rate itu sebesar 4,1 persen. Kalau kita lihat khusus, misalnya DKI itu kesembuhannya sekitar 75,2 persen,” ujarnya.
Menko Airlangga juga menyampaikan, bahwa untuk kegiatan produktif lainnya tentu harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, pemerintah juga harus dan terus mendorong sektor-sektor produktif untuk tetap berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Tak hanya itu, pemerintah juga mendorong kampanye menjaga jarak atau menjaga kerumunan yang sangat relevan dengan kegiatan pilkada ke depan.
Sedangkan terkait para pekerja di kantor pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang diterbitkan oleh Kemenpan RB sehingga pemerintah mengatur antara work from home dan work from office.
"Dan tentunya untuk para pekerja perkantoran akan disiapkan merkanisme fleksibel working, jadi ada yang bekerja di rumah dan ada yang berkerja di kantor, dan nanti presentasenya akan ditentukan," pungkasnya.