Lalai Sampaikan Laporan Keuangan, 43 Emiten Didenda BEI Rp50 Juta
Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi peringatan tertulis II dan mengenakan denda sebesar Rp50 juta terhadap 43 emiten, yang terlambat menyampaikan laporan keuangan triwulan I 2020.
Berdasarkan keterangan resmi BEI, Selasa (11/8/2020) juga disebutkan bahwa BEI mengenakan sanksi kepada satu emiten yang hingga tanggal 3 Agustus 2020 belum menyampaikan laporan keuangan dengan telaah terbatas.
Selain itu, tercatat masih ada dua emiten belum menyampaikan laporan keuangan per 31 Maret 2020 karena masih dalam proses audit akuntan publik.
“Bursa memberi batas waktu hingga 31 Agustus 2020 terhadap dua emiten itu,” sebut pernyataan BEI.
Sementara itu, hingga tanggal 10 Agustus 2020, BEI telah mengenakan notasi khusus berupa hurup L di akhir perdagangannya, karena belum menyampaikan laporan keuangan periode terakhir.
Emiten tersebut adalah; MYRX, CMPP, CPRO, KPAL, GREN, GOLL, SIMA, NIPS, RIMO, SUGI, JGLE, SKYB, TRIL, MABA, KBRI, TRIO, BTEL, COWL, WOWS, ELTY, ARTI, VIVA, MEDC, GLOB, MAMI, ARMY, KRAH, ETWA, MTRA, FINN, NUSA, TRAM, TELE, POLL,dan TOPS.

