OJK Denda 192 Pelaku Pasar Modal
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas industri pasar modal telah menjatuhkan denda kepada 192 pelaku pasar, sepanjang enam bulan pertama tahun 2020.
Demikian disampaikan oleh Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan logistik OJK, Anto Prabowo dalam paparan melalui media digital, Rabu (8/7/2020).
“Di bidang pasar modal pada semeter I 2020, OJK telah mengenakan denda sebanyak 192, 184-nya berupa peringatan tertulis,” papar dia.
Ia menambahkan, OJK juga telah membekukan dua ijin WPEE (Wakil Penjamin Efek) dan mencabut ijin usaha 7 Perusahaan Perantara Efek (PPE) serta mencabut 6 WPPE (Wakil Perantara Perdagangan Efek).
Pada sisi lain, Anto juga menyampaikan bahwa penghimpunan dana di pasar modal pada Juni 2020 tercatat sebesar Rp39,6 triliun atau naik 21,47% dibanding bulan Mei 2020, yang tercatat sebesar Rp32,6 triliun.
Sedangkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana pada Juni 2020 tercatat sebesar Rp485,84 triliun atau naik 1,8% dibanding Mei 2020, yang tercatat sebesar Rp476,2 triliun.

