Gagal Tata Ulang Utang USD49 Juta, Kapal BBRM Dapat Disita
Pasardana.id - PT Bina Buana Raya Tbk (BBRM) gagal meyakinkan krediturnya untuk memperpanjang masa menata ulang kembali utang perseroan per 30 Juni 2020.
Hal ini akan berdampak dapat ditariknya seluruh kapal yang dijaminkan.
“Sehubungan dengan berakhirnya batas waktu re-profiling yakni 30 Juni 2020, dimana kreditur Bank tidak menyetujui hasil re-profilling maka otomatis perjanjian restrukturisasi berakhir,“ tulis Sekretaris Perusahaan BBRM, Sufisan dalam keterbukaan informasi pada laman Bursa Efek Indonesia, Kamis (2/7/2020).
Namun, dia melanjutkan, perseroan tengah melakukan pembicaraan dengan kreditur yakni CIMB Bank Berhad, DBS Bank Ltd, Malayan Banking Berhad dan United Oversea Bank Ltd.
Ditambahkan, dengan berakhirnya masa restrukturisasi yang dimulai dari 31 Mei 2018 tersebut, maka seluruh utang kepada bank-bank asing tersebut serta merta jatuh tempo.
“Apabila para kreditur menuntut pelunasan pinjaman dan menuntut kepemilikan kapal yang dijaminkan maka berdampak kelangsungan usaha perseroan,” tulis Sufisan.
Untuk diketahui, berdasarkan laporan keuangan kuartal I 2020 tercatat bahwa total nilai utang perseroan kepada bank- bank asng tersebut sebesar USD49,91 juta.
Sedangkan kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi minus USD125,8 ribu.

