KKP Dorong Penyerapan Anggaran Untuk Pemulihan Ekonomi Imbas Covid-19

Foto : istimewa

Pasardana.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan, penyerapan anggaran penanganan dampak Covid-19 di lingkungan KKP sudah mencapai 23 persen.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Antam Novambar menjelaskan, saat ini seluruh direktorat di KKP terus digenjot untuk mempercepat penyerapan tersebut.

KKP menganggarkan sekitar Rp 355 miliar untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 yang dikemas dalam 22 kegiatan seperti kegiatan sosial berupa pembagian sembako dan ikan segar untuk masyarakat hingga pengadaan cold storage atau gudang beku guna menampung hasil produksi nelayan dan pembudidaya.

"Salah satu yang bisa menyelamatkan ekonomi kita di kondisi ini adalah belanja pemerintah. Itu makanya kenapa kita dorong penyerapan anggaran itu dipacu," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Antam mengaku belum puas dengan penyerapan 23 persen anggaran yang sudah berjalan di KKP.

Kendati begitu, dia menyadari adanya kendala yang dihadapi para pengguna anggaran di masa pendemi Covid-19 seperti perubahan harga barang dan jasa di masa pandemi, aktivitas produksi yang sempat terhenti, hingga payung hukum pengadaan.

Antam berharap, dengan adanya FGD Percepatan Pelaksaan Kegiatan Penanganan Dampak Covid-19 di Lingkungan KKP dapat memberi pengetahuan dan wawasan bagi para pengguna anggaran di kementeriannya.

Meski mendorong penyerapan anggaran, Antam tak ingin timnya berurusan dengan penegak hukum di kemudian hari.

"Kita tetap bekerja sesuai aturan dan rambu yang berlaku. Jangan takut, yang penting intinya satu, apa yang kita lakukan bukan untuk diri kita sendiri dan kelompok kita," ucap Antam.

Sementara itu, Irjen KKP Muhammad Yusuf menyebut ada prinsip yang harus dipegang dalam pengadaan barang jasa, yakni harus efisien, efektif, transparan, terbuka, berdaya saing, adil, dan akuntabel.

"Kalau semua prinsip diikuti, logika hukumnya tidak akan ada pemanggilan oleh lembaga hukum, tidak ada temuan BKP, dan tidak mungkin ada keluhan dari para stakeholder kita," jelas dia.

Dalam kondisi pandemi, lanjutnya, pengadaan barang dan jasa dapat berpedoman pada Perka LKPP Nomor 13 tahun 2018.

Di mana pengadaan tidak harus lelang, tapi bisa dengan penunjukkan langsung, pemilihan langsung, atau swakelola.

Terpenting pengadaan tetap memperhatikan prinsip kehatian-hatian dan ketentuan yang berlaku.

Yusuf menjelaskan, dalam Perka LKPP Nomor 13 tahun 2018 tersebut disebutkan kondisi darurat terbagi dalam tiga kriteria bencana.

Pertama, bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus hingga tanah longsor. Kemudian bencana non alam meliputi gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Terakhir, bencana sosial, yakni konflik antar kelompok atau komunitas masyarakat.

"Dari tiga kriteria ini, kita ada di nomor dua sehingga ini sudah bisa menjadi payung hukum temen-temen untuk melakukan pengadaan barang dan jasa," tandas Yusuf.