Seskemenkop : Hentikan Stigmasi Negatif Terhadap Koperasi
Pasardana.id - Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), Prof Rully Indrawan menyebutkan, ada sekitar 34 kasus hukum terkait lembaga keuangan seperti koperasi sepanjang 2015 hingga 2020.
Kasus tersebut seperti investasi bodong dan juga gagal bayar yang melibatkan perusahaan investasi, manajer investasi, fintech, dan juga koperasi.
"Dari 34 kasus tersebut, terdapat 8 kasus terkait koperasi. Sedangkan lainnya yaitu 26 kasus melibatkan lembaga keuangan non-koperasi. Hanya saja mengapa telunjuk kita selalu hanya untuk koperasi," ujar Prof Rully pada peringatan Hari Koperasi ke-73 dan Hari UMKM Nasional ke-5, di Jakarta, Senin (13/7/2020).
Rully melanjutkan, kasus yang terkait dengan koperasi sebenarnya sangat sedikit, oleh sebab itu ia meminta berbagai pihak untuk menghentikan stigmatisasi negatif atau buruk terhadap koperasi.
"Ada yang bilang koperasi mengalami kemunduran, tidak maju, semrawut, jadul, dan sebagainya. Justru koperasi bisa hidup hingga sekarang dari masa ke masa sejak Revolusi Industri di abad 18," ujarnya.
Dirinya meminta, agar masyarakat jangan hanya melihat sisi buruk dari koperasi. Sebab menurut dia, sisi baik dan manfaat koperasi jauh lebih besar.
Bahkan, kata dia, saat ini merupakan momentum emas bagi kebangkitan dan pertumbuhan koperasi di Indonesia.
Sebab, banyak pengusaha besar berguguran akibat ketergantungan terhadap bahan baku impor, sehingga menjadi peluang bagi koperasi dan UMKM supaya dapat menyuplai bahan baku sebagai substitusi impor.
"Saat ini di seluruh dunia banyak menciptakan sistem ekonomi kolaboratif dan economy sharing. Sistem itu ya koperasi. Maka, ini merupakan momentum bagus membangun ekonomi bangsa berbasis koperasi," ujar Rully.
Baginya, koperasi merupakan kekuatan agregasi ekonomi bagi pelaku UMKM. Sebab, koperasi memiliki filosofis yang kuat sebagai sistem ekonomi bangsa.
Terlebih lagi, saat ini koperasi sudah memiliki lembaga pembiayaan khusus untuk koperasi. Yakni Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM.
"Ini langkah besar dari Menteri Koperasi dan UKM yang sudah mengeluarkan Permenkop khusus untuk pembiayaan koperasi," tandasnya.

