Dukung Perkembangan UMKM, Kemparekraf Siapkan Bantuan Sebesar Rp24 Miliar
Pasardana.id - Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyiapkan dana bantuan sebesar Rp 24 miliar untuk mendukung perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif melalui program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP).
"Kita semua paham, saat ini ekonomi sedang sulit, karena pembatasan ruang gerak demi mencegah penularan Covid-19. Tentunya kita harus berupaya agar industri atau pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif tetap dapat bertahan dan kemudian bangkit berkembang,” jelas Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemparekraf/Baparekraf, Fadjar Hutomo dalam jumpa pers virtual “Sosialisasi Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2020”, Kamis (9/7/2020).
Fadjar menambahkan, program ini diharapkan dapat mendorong UMKM dalam menghasilkan inovasi-inovasi yang produktif, meningkatkan nilai tambah, dan memberikan kesejahteraan bagi para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif, khususnya di masa-masa menghadapi pandemi ini.
BIP merupakan jenis insentif yang memiliki karakteristik bantuan dalam bentuk modal usaha uang tunai kepada para pengusaha pariwisata dan ekonomi kreatif.
Beberapa subsektor yang telah ditetapkan yakni, kuliner, fashion, kriya, aplikasi, film animasi dan video, game developer, serta pariwisata khususnya desa wisata.
“Tujuan dari pelaksanaan BIP ini adalah untuk meningkatkan modal kerja usaha dan atau investasi aktiva tetap, dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha, atau produksi dari pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif,” jelasnya.
Sementara itu, disampaikan oleh Plt Direktur Akses Pembiayaan Kemparekraf/Baparekraf, Hanifah Makarim, untuk mendapat BIP tidaklah mudah, karena gratis.
Pihaknya akan memilah betul-betul usaha mana yang berhak mendapat bantuan ini.
Pelaku UMKM yang ingin mengakses bantuan dapat mengajukan proposal dan mengunggah persyaratan yang dibutuhkan lewat website yang tengah disiapkan. Pendaftaran dibuka mulai Kamis (9/7/2020) sampai 7 Agustus 2020.
Sementara, pengusaha yang diperbolehkan mengajukan proposal BIP ialah pengusaha reguler, yaitu pengusaha yang berbadan hukum, seperti PT, koperasi, yayasan atau perkumpulan, dan kelompok usaha yang memiliki izin usaha. Kemudian, pengusaha afirmatif seperti UD, CV, dan firma.
Nantinya, pengusaha kategori reguler akan mendapatkan bantuan maksimal sebesar Rp 200 juta, sementara pengusaha kategori afirmatif mendapatkan bantuan maksimal Rp 100 juta.
Bantuan akan dikirim dalam transfer ke rekening atas nama usaha terkait.
"Rp 200 juta itu maksimal ya, bukan berarti diberikannya seperti itu. Bantuan akan dinilai oleh para kurator, apakah memang yang diajukan itu visible dan layak, sesuai visi misi usahanya,” pungkasnya.

