Kemenparekraf Lakukan Evaluasi Program Dana Hibah Pariwisata 2020
Pasardana.id - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan monitoring dan evaluasi program dana hibah pariwisata 2020.
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf, Fadjar Hutomo menjelaskan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini bertujuan mengetahui perkembangan pelaksanaan program dana hibah pariwisata di setiap kabupaten/kota, kemudian mengidentifikasi permasalahan atau kendala yang dihadapi guna memperoleh solusi atau pemecahan masalah.
Kegiatan monitoring dan evaluasi program dana hibah pariwisata 2020 yang berlangsung di Bali dihadiri oleh 96 kabupaten/kota yang telah memperoleh surat rekomendasi tahap I dengan total nilai sebesar Rp 1,6 triliun.
Sedangkan sebanyak 5 kabupaten/kota telah memperoleh surat rekomendasi tahap II dengan nilai Rp 461 miliar.
"Namun, dalam memaparkan atau melaporkan perkembangan pelaksanaan program dana hibah pariwisata serta kendala yang dihadapi, akan diwakili oleh lima kabupaten/kota yakni Kabupaten Badung, Kota Semarang, Kabupaten Bangka, Kota Manado, dan Kabupaten Raja Ampat," ujar Fadjar pada, Sabtu (12/12/2020) kemarin.
Lebih lanjut Fadjar juga menjelaskan, jika dalam pelaksanaan kegiatan pemulihan pariwisata di daerah telah mencapai 50 persen dari jumlah dana yang diterima di rekening kas umum daerah (RKUD), maka kepala daerah dapat mengajukan permohonan rekomendasi penyaluran tahap II kepada Kemenparekraf.
"Permohonan rekomendasi penyaluran tahap II kepada Kemenparekraf dapat melampirkan persyaratan, yaitu laporan hasil pelaksanaan kegiatan tahap 1, surat keputusan kepala daerah tentang hotel dan restoran penerima hibah pariwisata," jelas Fadjar.
Selanjutnya, kepala daerah juga perlu melampirkan hasil review Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah atas penetapan alokasi dan penyaluran belanja hibah kepada hotel dan restoran yang terdampak Covid-19, serta review pelaksanaan kegiatan tahap I untuk pemulihan ekonomi daerah pada sektor pariwisata dan sektor lainnya.
“Permohonan penyaluran dana hibah ke Kementerian Keuangan hingga 15 Desember 2020. Sedangkan, pelaksanaan kegiatan untuk pemulihan pariwisata dapat dilaksanakan hingga 31 Desember 2020,” kata Fadjar.
Adapun hal-hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah pada laporan akhir pelaksanaan hibah pariwisata adalah; pemerintah daerah menyampaikan laporan akhir pelaksanaan hibah pariwisata kepada Kementerian Keuangan, dalam hal ini DJPK paling lambat 28 Februari 2021 atau tanggal lain yang ditetapkan Kementerian Keuangan.
Selain itu, laporan akhir pelaksanaan hibah pariwisata disampaikan setelah mendapat laporan akhir pelaksanaan hibah pariwisata disampaikan, setelah mendapat ulasan dari APIP daerah, serta jika terdapat sisa dana berdasarkan laporan akhir pelaksanaan hibah pariwisata, maka sisa dana dimaksud wajib disetorkan kembali dari pemerintah daerah ke RKUN.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ni Wayan Giri Adnyani mengatakan, monitoring dan evaluasi ini sangat penting bagi seluruh stakeholders terkait, baik pemerintah pusat maupun pelaku usaha pariwisata yang menerima dana hibah ini.
“Dengan adanya kerja sama yang kuat antar-kementerian/lembaga dalam pelaksanaan program dana hibah, Indonesia optimistis dapat membangkitkan dan menggerakkan kembali aktivitas pariwisata Indonesia,” kata Ni Wayan.
Dia juga berharap, dengan adanya kegiatan ini baik pemerintah dan penerima dana hibah dapat menjaga dan terus berupaya memperbaiki kekurangan dalam penerapan program dana hibah pariwisata ini, agar program tersebut dapat diimplementasikan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.