Skandal Jiwasraya: Kejagung Sebut 13 Korporasi Diduga Terlibat, Sebabkan Kerugian Negara Senilai Rp 12,157 Triliun
Pasardana.id - Kamis (25/6), Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan ada 13 korporasi diduga terlibat dalam kasus skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menyebutkan, ke-13 manajer investasi (MI) tersebut menyebabkan kerugian negara senilai Rp 12,157 triliun.
“Ini merupakan bagian dari perhitungan BPK yang menyebut angka sebesar Rp 18,81 triliun terkait kerugian pada kasus skandal Jiwasraya,” jelas Hari dalam keterangan pers di Jakarta.
"Perlu saya tambahkan, ke-13 korporasi ini, penyidik menyangkakan dugaan TPPU atau Tindak Pidana Pencucian Uang. Jadi, saya sampaikan dugaannya Tipikor. Diatur di Pasal 2 subsider pasal 3 UU 31 1999 jo uu 20 tahun 2001 tentang Tipikor," katanya lagi.
Adapun Ke-13 perusahaan yang disebut, yakni:
1.DMI (PT Danawibawa Manajemen Investasi atau Pan Arkadia Capital)
2.OMI (PT OSO Manajemen Investasi)
3.PPI (PT Pinacle Persada Investasi)
4.MD (PT Milenium Danatama)
5.PAM (PT Prospera Aset Manajemen)
6.MNCAM (PT MNC Aset Manajemen)
7.MAM (PT Maybank Aset Manajemen)
8.GC (PT GAP Capital)
9.JCAM (PT Jasa Capital Aset Manajemen)
10.PA (PT Pool Advista)
11.CC (PT Corina Capital)
12.TII (PT Trizervan Investama Indonesia)
13.SAM (PT Sinarmas Aset Manajemen)
Sebelumnya, ada 6 tersangka yang diduga terlihat dalam skandal Jiwasraya, yakni;
1.Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro
2.Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral Tbk, Heru Hidayat,
3.Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo
4.Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim
5.Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, dan
6.Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto

