OJK Sebut 13 MI Tersangka Jiwasraya Tetap Beroperasi

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, ke-13 Manajer Investasi (MI) tersangka kasus kerugian negara pada PT Asuransi Jiwasraya masih beroperasi seperti biasa.

Hal itu disampaikan Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo melalui pesan singkat kepada media, Jumat (26/6/2020).

“Sampai saat ini, 13 MI tersebut masih beroperasi seperti biasa karena belum ada pembatasan dari Kejaksaan Agung,” tulis dia.

Sementara dalam siaran pers OJK tanggal 25 Juni 2020 terkait dengan penetapan Deputi Komisioner Pengawas Pasar modal II OJK, Fakhri Hilmi sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus yang sama, maka OJK mendukung proses penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah.

Dalam kesempatan itu, OJK menyebutkan, sejak dimulainya proses penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Agung, OJK telah dan selalu memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data dan informasi serta asistensi yang diperlukan oleh pihak Kejaksaan Agung. 

Terakhir, OJK juga menyatakan, telah bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk membangun sistem keuangan yang sehat, stabil dan kredibel dalam rangka melindungi konsumen dan memacu pertumbuhan ekonomi.