Untuk Penanganan Covid-19, Pemerintah Siap Pangkas Belanja Modal Rp50 Triliun

Foto : istimewa

Pasardana.id - Pemerintah melalui kementerian keuangan berencana kembali memangkas belanja negara untuk penanganan pandemi virus corona.

Kali ini, pos belanja modal akan kembali dipangkas Rp 50 triliun.

"Apakah mungkin dipotong lagi, mungkin. Kami sudah mencadangkan tambahan (potongan) lagi Rp50 triliun tujuannya untuk jaga-jaga," ujar Sri Mulyani dalam rapat virtual dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (6/5/2020) lalu.

Disampaikan Menkeu Sri Mulyani, pemotongan belanja tersebut untuk berjaga-jaga dari ketidakpastian penerimaan negara tahun ini.

Pemangkasan belanja tersebut juga diperuntukkan untuk bantuan sosial dan dunia usaha.

“Ini jaga-jaga, baik penerimaan maupun belanja, terutama untuk bansos dan dukungan dunia usaha,” jelasnya.  
Diketahui, pemerintah kini sedang melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan dampak virus corona terhadap ekonomi domestik.

Seluruh anggaran yang tak bersifat urgensi akan dialihkan untuk menangani wabah tersebut.
Pemerintah pun mengubah postur APBN 2020 guna mengimplementasikan refocusing dan realokasi anggaran.

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Dalam Perpres tersebut, perubahan terjadi pada pos pendapatan, belanja, surplus atau defisit anggaran, hingga pembiayaan anggaran.

Pendapatan negara yang semula diasumsikan mencapai Rp2.233,2 triliun, kini susut 21,1 persen menjadi Rp1.760,88 triliun.