Pemerintah Perpanjang Subsidi Listrik Hingga September 2020

Foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan memperpanjang pemberian subsidi listrik hingga September 2020 setelah sebelumnya berlaku dari April hingga Juni 2020.

Sebelumnya diketahui, tagihan pelanggan 450 VA dibebaskan dari April hingga Juni 2020. Kini, fasilitas tersebut diperpanjang hingga September 2020. Hal yang sama berlaku bagi pelanggan 900 VA bersubsidi yang sejak April mendapatkan diskon 50 persen.

"Subsidi listrik untuk 450 VA (untuk) 24 juta rumah tangga, 900 VA (untuk) 7,2 juta rumah tangga yang subsidi dari mulai April hingga Juni, sekarang akan diperpanjang menjadi sampai September,” katanya dalam keterangan pers daring Pemulihan Ekonomi Nasional di Jakarta, Senin (18/5/2020).

Subsidi listrik, kata Sri Mulyani, merupakan upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Subsidi ini masuk dalam strategi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di samping bansos.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, hampir 55 persen masyarakat Indonesia sudah tersentuh program bansos atau subsidi. Jumlah ini di luar penerima reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan kartu sembako.

"Program Keluarga Harapan tetap (diberikan) 12 bulan. Untuk 20 juta penerima kartu sembako diberikan penuh 12 bulan Rp200.000 per bulan," tandas Menkeu Sri Mulyani.