BEI Ingatkan Potensi Penghapusan Pencatatan KBRI

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan manajemen PT Kertas Basuki Rachmat Tbk (KBRI) terkait potensi penghapusan pencatatan secara paksa atau force delisting tehadap efek emiten produsen kertas tersebut.

Kepala Divis Penilaian Perusahaan I BEI, Adi Pratomo Aryanto menyatakan, masa penghentian sementara (suspend) perdagangan KBRI telah mencapai 12 bulan pada tanggal 23 April 2020 dan mencapai 24 bulan pada tanggal 23 April 2021.

“Merujuk Peraturan Bursa Nomor I-1 tentang Penghapusan Pencatatan (delisting), maka bursa dapat menghapus pencatatan secara paksa jika perusahaan tidak dapat menunjukan indikasi pemulihan dan suspend selama 24 bulan,” tulis Adi dalam keterangan resmi BEI, Kamis (23/4/2020).

Untuk diketahui, saat ini komposisi kepemilikan KBRI dikuasai oleh Wyoming International sebesar 30,4%, Suisse Chater investment Ltd 34%, Quest Corporation 10,6% dan masyarakat 25%.