Bank Indonesia Rilis Aturan Lelang SUN/SBSN di Pasar Perdana
Pasardana.id - Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 22/5/PADG/2020 tentang Lelang Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana.
Langkah ini dilakukan untuk Menjaga Kesinambungan Pengelolalaan Keuangan Negara sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PADG Lelang SUN/SBSN di Pasar Perdana).
“PADG mulai berlaku pada 20 April 2020,” terang Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Onny Widjanarko, dikutip Rabu (22/4/2020).
PADG Lelang SUN/SBSN di Pasar Perdana merupakan tindak lanjut dari Perpu Nomor 1 Tahun 2020, yang memberikan kewenangan bagi Bank Indonesia antara lain untuk membeli SUN dan/atau SBSN berjangka panjang di pasar perdana.
Hal itu diperlukan sebagai sumber pendanaan bagi pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional termasuk menjaga kesinambungan pengelolaan keuangan negara termasuk SUN dan/atau SBSN yang diterbitkan dalam rangka pandemi Covid-19.
“Pembelian SUN dan/atau SBSN di pasar perdana berdasarkan prinsip BI sebagai last resort dalam hal kapasitas pasar tidak mampu menyerap dan/atau menyebabkan kenaikan yield yang terlalu tinggi,” tambah Onny.
Selanjutnya, materi pengaturan dalam PADG Lelang SUN/SBSN di Pasar Perdana mencakup :
- Bank Indonesia menyelenggarakan lelang SUN dan/atau SBSN dan lelang SUN dan/atau SBSN tambahan untuk SUN dan/atau SBSN berjangka panjang di pasar perdana sebagai tindak lanjut pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
- Ketentuan mengenai pengajuan penawaran dan peserta lelang SUN dan/atau SBSN dan lelang SUN dan/atau SBSN tambahan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku mengenai lelang SUN dan/atau SBSN di pasar perdana domestik.
- Bank Indonesia dapat mengajukan penawaran pembelian SUN dan/atau SBSN berjangka panjang dalam lelang SUN dan/atau SBSN dan lelang SUN dan/atau SBSN tambahan dengan cara: a. dilakukan secara langsung tanpa melalui dealer utama dan/atau dealer utama SBSN; b. penawaran pembelian secara non-kompetitif (non-competitive bid).
- Pelaksanaan lelang SUN dan/atau SBSN dan lelang SUN dan/atau SBSN tambahan mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang berlaku mengenai lelang surat berharga negara di pasar perdana, sepanjang tidak bertentangan dengan PADG ini.
Bank Indonesia akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan otoritas terkait senantiasa memantau perkembangan pandemi Covid-19 guna menempuh langkah-langkah kebijakan yang diperlukan untuk memitigasi dan mengurangi dampaknya terhadap perekonomian nasional.

