Dampak Virus Corona, Harga Batu Bara Naik 0,19 Dolar Per Ton di Awal Maret

Foto : istimewa

Pasardana.id - Wabah virus corona yang sudah menyebar di berbagai belahan dunia berdampak pada harga batu bara yang naik sebesar 0,19 dolar AS (USD)/ton pada Maret 2020 dibanding Februari 2020.

Dilansir dari Laman Kementerian ESDM, Sabtu, 7 Maret 2020 menyebutkan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 69.K/30 MEM/2020 menetapkan harga jual pasar untuk komoditas batu bara (harga batu bara acuan/HBA) Maret 2020 sebesar 67,08 dolar AS per ton, sedangkan HBA Februari sebesar 66,89 dolar per ton.

"Harga batu bara Acuan Maret 2020 ini naik tipis, hanya sekitar 0,28 persen, dikarenakan tambang belum beroperasi setelah Imlek dan merebaknya Virus Corona, sehingga pasokan turun. Di sisi lain permintaan dari Jepang, India dan Korea mengalami kenaikan," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi.

Dirinya mengungkapkan, kenaikan HBA bulan Maret 2020 ini salah satunya dipicu oleh tambang batu bara di China yang belum beroperasi optimal setelah periode libur tahun baru Imlek dan merebaknya COVID-19 sehingga pasokan menjadi berkurang.

HBA bulan Januari akan digunakan untuk penjualan langsung (spot) selama satu bulan pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Veseel).

Nilai HBA sendiri diperoleh rata-rata empat indeks harga batu bara yang umum digunakan dalam perdagangan batu bara dunia, yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt's 5900 pada bulan sebelumnya.

Sementara itu, mayoritas harga acuan untuk 20 mineral logam (Harga Mineral Acuan/HMA) juga mengalami fluktuatif harga pada Februari 2020. Misalnya, untuk harga nikel turun menjadi 14.029,72 dolar/dry metric ton (dmt) dari bulan sebelumnya, yaitu 16.107,27 dolar/dmt.

Sekedar informasi, HMA adalah salah satu variabel dalam menentukan Harga Patokan Mineral (HPM) logam berdasarkan formula yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 2946 K/30/MEM/2017 tentang Formula Untuk Penetapan Harga Patokan Mineral Logam.

Variabel penentuan HPM logam lainnya adalah nilai/kadar mineral logam, konstanta, corrective factor, treatment cost, refining charges, dan payable metal.

Besaran HMA ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap bulan dan mengacu pada publikasi harga mineral logam pada index dunia, antara lain oleh London Metal Exchange, London Bullion Market Association, Asian Metal dan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX).