OJK Siapkan Kebijakan Lanjutan Untuk Debitur Terdampak Wabah Corona

Foto : istimewa

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan kebijakan lanjutan kepada debitur, jika dampak wabah virus corona atau Covid-19 meluas kepada perekonomian nasional.

"Kami juga melakukan analisis jika dampak terus meluas, tidak menutup kemungkinan kita buat kebijakan lanjutan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana di Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Hanya saja, Heru mengaku belum bisa menjabarkan kebijakan seperti apa yang akan diambil jika dampak virus corona meluas. 

Meski demikian, dirinya memastikan, bahwa saat ini OJK sudah mengeluarkan kebijakan pelonggaran penghitungan kolektabilitas atau klasifikasi keadaan pembayaran kredit, khusus bagi debitur yang usahanya terganggu karena terdampak virus corona.

Adapun sektor-sektor yang kemungkinan besar terdampak Covid-19, kata Heru, adalah pariwisata, akomodasi, dan manufaktur.

Karena itu, dalam perhitungan kolektabilitas akan dilakukan untuk satu dari tiga klasifikasi, yakni hanya terkait ketepatan membayar, khususnya bagi debitur yang usahanya terganggu karena terdampak virus corona.

Sedangkan dua aspek lain, yakni prospek usaha dan kondisi keuangan debitur dinilai tidak relevan untuk diterapkan kepada debitur terdampak.

Lebih lanjut Heru juga menyebutkan, bagi penghitungan kolektabilitas untuk kredit hingga Rp 10 miliar, dihitung menggunakan satu pilar yakni ketepatan membayar.

"Asal debitur bayar pokok dan bunga itu sudah bisa dikatakan lancar, sebelumnya harus ada pilar terkait prospek usaha debitur dan kondisi keuangan," jelasnya.

Sementara itu, untuk kredit di atas Rp 10 miliar, Heru mengatakan OJK juga memberikan kelonggaran dengan memberikan relaksasi terkait restrukturisasi kreditnya.

OJK, lanjut dia, akan meninjau setiap enam bulan terkait pelonggaran dalam menghitung kolektabilitas debitur baik bank umum konvensional, bank umum syariah, bank perkreditan rakyat (BPR) dan BPR Syariah dalam jangka waktu satu tahun.