Antisipasi Dampak Virus Corona, Menkeu Siapkan Insentif Pajak

Foto : istimewa
Foto : istimewa

 

Pasardana.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani tengah menyiapkan berbagai stimulus atau insentif. Hal ini dilakukan sebagai suatu langkah antisipasi terkait merebaknya dampak Virus Corona (Covid-19) yang kini juga dirasakan Indonesia.

Dalam Rapat Kerja (Raker) Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2020 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020), Sri Mulyani mengatakan, stimulus yang akan diberikan adalah keringanan pajak. 

Adapun keringanan yang akan diberikan terkait pajak penghasilan 21 (PPh 21), PPh 22, dan PPh 25, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

"PPh 21, 22 bahkan 25 akan kita  lihat semuanya, termasuk restitusi PPN yang dipercepat terutama para reputable (trader)," kata Sri Mulyani.

Menurut Menkeu, pemerintah saat ini sedang menghitung formulasi stimulus pajak yang akan diterapkan sambil melihat perkembangan sejauh mana dampak dari wabah virus corona ini.

"Dihitung keseluruhan terutama sektor-sektor yang terkena, dan kemudian dampaknya kepada neraca mereka, dan bagaimana kita bisa membantu dari sisi korporasi maupun kepada masyarakat saat ini sedang difinalkan," jelasnya.

Meski demikian, Sri Mulyani enggan merinci detail insentif pajak tersebut.

Namun pada percepatan restitusi PPN, ia menyebutkan, hanya akan diberikan pada 500 perusahaan yang masuk daftar reputasi sangat baik (reputable trader).

Ani, sapaan akrab Sri Mulyani juga mengaku, saat ini sedang membuka peluang untuk menunda pungutan PPh 21 alias pajak penghasilan. Hal ini dilakukan guna menekan dampak merebaknya virus Corona di Indonesia.

Menurutnya, penundaan pungutan PPh 21 tersebut juga pernah dilakukan pada 2008 hingga 2009, karena saat itu perekonomian global tengah dalam ancaman krisis moneter.