Respon Menteri BUMN Soal Penghentian Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Pasardana.id - Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dihentikan sementara. Penghentian mulai hari ini, Senin (2/3/2020), kemudian proyek ini akan dievaluasi selama dua minggu.
Kebijakan ini diambil Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Komite Keselamatan Konstruksi melalui surat edaran bernomor BK.03.03-Komite K2/25 tertanggal 27 Februari 2020.
Disebutkan, alasan pemberhentian pertama pembangunan proyek tersebut dikarenakan kurang memperhatikan kelancaran akses keluar masuk jalan tol. Sehingga berdampak terhadap kelancaran jalan tol dan jalan non tol
Menteri BUMN Erick Thohir menanggapi, Kementerian BUMN menghormati dan mendukung langkah Kementerian PUPR untuk menghentikan sementara proyek Kereta Cepat selama 2 minggu yang terhitung mulai hari ini.
"Saya sudah meminta PT KCIC untuk mengevaluasi secara menyeluruh segala kekurangan manajerial proyek terutama yang menyebabkan terjadinya kerugian lingkungan dan sosial terhadap masyarakat," kata Erick di Jakarta.
Pihak KCIC juga sudah melaporkan bahwa dalam 2 minggu ini mereka akan memperbaiki drainase dan manajemen lingkungan. Tentu segala perkembangan proyek akan kita sampaikan ke publik sebagai bentuk transparansi dan profesionalisme BUMN.

