Berpotensi Didepak, BEI Ingatkan Empat Emiten
Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan empat perusahaan berpotensi untuk di depak dari papan perdagangan bursa. Hal itu disebabkan, karena empat perusahaan tersebut mengalami gangguan kelangsungan usaha atau going concern.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan menyampaikan, bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi atau peristiwa berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha atau force delisting.
Disamping itu, BEI dapat mendepak emiten dari papan perdagangan jika mengalami suspend selama 24 Bulan.
“Perusahaan tercatat tidak dapat menunjukan indikasi pemulihan yang memadai,” tulis Goklas dalam keterangan resmi, Jumat, 13 Maret 2020.
Adapun perusahaan yang dimaksud, adalah; PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW). Emiten ini telah disuspend 10 bulan dan masa suspensi mencapai 24 bulan pada 2 Mei 2021.
Selanjutnya, PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), emiten ini telah disuspen 10 bulan dan akan mencapai 24 bulan pada 2 Mei 2021.
Ketiga, PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX), emiten ini telah disuspend selama 9 bulan dan akan mencapai 24 bulan pada tanggal 29 Mei 2021.
Terakhir, PT Nipress Tbk (NIPS) emiten ini telah disuspend selama delapan bulan dan akan mencapai 24 bulan pada tanggal 1 Juli 2021.

