Hari ini, Kebijakan Gaji Bebas Pajak Bakal Diumumkan

Foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, bakal mengumumkan paket insentif fiskal dan nonfiskal untuk menangkal dampak corona pada perekonomian nasional hari ini.
 
"Besok (Jumat, 13 Maret 2020), kita akan umumkan pukul 10 di Kantor Menko. Semua insentif," kata Airlangga di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis,(12/3/20200.
 
Salah satu paket kebijakan yang bakal diumumkan yakni pembebasan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 bagi karyawan di sektor industri manufaktur.

Nantinya pajak tersebut akan ditanggung oleh pemerintah. Artinya, para karyawan bakal mendapatkan gaji secara utuh tanpa dipotong pajak.

Airlangga menilai, stimulus ini mampu memperkuat daya beli masyarakat maupun industri.

Selain itu, stimulus ini dapat mendorong tingkat suplai maupun permintaan industri manufaktur sebab beban pajak impor mereka ditangguhkan selama enam bulan.

Setelah hal tersebut enam bulan berlaku, Airlangga menjelaskan, pemerintah melakukan evaluasi terhadap implementasi paket stimulus.

Tidak menutup kemungkinan, durasi paket ini bisa diperpanjang, bergantung pada seberapa lama dampak virus corona terhadap perekonomian Indonesia.

Selain, pembebasan PPh 21, insentif lainnya yang diberikan yakni penangguhan pembayaran PPh pasal 22, PPh pasal 25, serta percepatan pemberian restitusi.

Pengumuman secara resmi akan disampaikan setelah sidang kabinet bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang direncanakan dilakukan pekan ini.