BEI Bekukan Sementara Perdagangan Saham
Pasardana.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan (trading halt) pada sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada pukul 09:15:33 waktu JATS yang dipicu penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5 persen.
Dalam keterangan resminya, Jumat (13/3), operator pasar modal Indonesia tersebut menyatakan, bahwa pada hari ini, Jumat, 13 Maret 2020 telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada pukul 09:15:33 waktu JATS yang dipicu penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5 persen.
“Dengan ini kami menginformasikan bahwa pada hari ini, Jumat, 13 Maret 2020 telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada pukul 09:15:33 waktu JATS yang dipicu penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5 persen,” sebut BEI.
Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
Adapun perdagangan akan dilanjutkan pukul 09:45:33 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan.

