BEI Sesuaikan Ketentuan Auto Rejection dan Saham yang Diperdagangkan pada Sesi Pra-Pembukaan
Pasardana.id - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan penyesuaian terhadap Ketentuan Auto Rejection dan Saham yang Diperdagangkan pada Sesi Pra-pembukaan, efektif mulai hari Jumat 13 Maret 2020.
"Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak hari Jumat, 13 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian," ujar Yulianto Aji Sadono, Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia dalam siaran pers, Kamis (12/3).
Dijelaskan bahwa hal itu untuk menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan tanggal 12 Maret 2020 perihal Perintah Perubahan Auto Rejection dan Penyesuaian Mekanisme Pra Pembukaan (Pre-Opening) Kepada PT Bursa Efek Indonesia, Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00025/BEI/03-2020 perihal Perubahan Batasan Auto Rejection, dan Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia tentang Saham yang Keluar dari Daftar Saham yang Diperdagangkan pada Sesi Pra-pembukaan.
Penyesuaian tersebut juga dengan memperhatikan kondisi perkembangan pasar modal global, maupun Pasar Modal Indonesia yang sedang mengalami tekanan, antara lain; dipengaruhi penetapan virus Corona (COVID-19) sebagai pandemi global oleh World Health Organization (WHO) maka PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah-langkah untuk mengurangi tekanan kepada Pasar Modal Indonesia antara lain:
1. Mengubah batasan Auto Rejection bawah dari sebelumnya 10% (sepuluh perseratus) menjadi 7% (tujuh perseratus) sehingga Jakarta Automated Trading System (JATS) akan melakukan Auto Rejection apabila harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS:
-lebih dari 35% (tiga puluh lima perseratus) di atas atau 7% (tujuh perseratus) di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga Rp50,- (lima puluh rupiah) sampai dengan Rp200,- (dua ratus rupiah);
-lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus) di atas atau 7% (tujuh perseratus) di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200,- (dua ratus rupiah) sampai dengan Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
-lebih dari 20% (dua puluh perseratus) di atas atau 7% (tujuh perseratus) di bawah acuan Harga untuk saham dengan harga di atas Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
2. Mengubah ketentuan Auto Rejection untuk perdagangan saham hasil Penawaran Umum yang pertama kali diperdagangkan di Bursa (perdagangan perdana) dari sebelumnya ditetapkan sebesar 2 (dua) kali dari persentase batasan Auto Rejection sebagaimana disebutkan pada angka 1 di atas, menjadi 1 (satu) kali dari persentase batasan Auto Rejection.
3. Mengeluarkan seluruh saham dari daftar saham yang diperdagangkan pada sesi Pra-pembukaan, sehingga tidak terdapat saham yang dapat diperdagangkan pada sesi Pra-pembukaan.
Untuk informasi selengkapnya dapat dilihat di website www.idx.co.id > Peraturan > Peraturan Perdagangan dan www.idx.co.id > Berita > Pengumuman.

