Investasi Rp328 Triliun di Pasar Modal, AAJI Minta Pengawasan Diperketat
Pasardana.id - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meminta regulator industri pasar modal untuk lebih meningkatkan pengawasan dan melakukan reformasi industri pasar modal.
Pasalnya, 65,5% dari total penempatan investasi berada di instrumen pasar modal yakni Reksa Dana dan Saham.
Permintaan itu disampaikan Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon di Jakarta, Rabu (11/3/2020).
“Penempatan investasi di pasar modal sampai Rp330 triliun lho, itu uang yang dititipkan nasabah kami sehingga industri pasar modal harus betul betul diawasi lebih ketat,” pinta dia.
Ia beralasan, dari 59 perusahaan asuransi jiwa pada tahun 2019 mencatatkan dana investasi sebesar Rp501,63 triliun. Nilai tersebut naik 8,6% dibanding tahun 2018.
Dari jumlah itu, 33,4% ditempatkan di reksa dana dan 31,9% pada efek bersifat equitas atau saham.
“Kita harapkan kinerja saham juga bagus, apalagi dalam produk reksa dana sebagian besar saham juga,” kata dia.
Lebih lanjut ia mengharapkan, adanya reformasi secara menyeluruh di industri jasa keuangan dan tidak hanya di Industri asuransi saja.
“IKNB (Industri Keuangan Non Bank) juga di reformasi tapi industri seperti pasar modal dan perbankan juga diharapkan melakukan reformasi,” kata dia.
Menurutnya, hasil investasi pada tahun 2019 naik menjadi Rp34,19 triliun karena meningkatnya nilai dari aset investasi yang ditempatkan di pendapatan tetap seperti obligasi dan SUN (Surat Utang Negara).
“Dengan adanya penurunan suku bunga, nilai obligasi naik sehingga meningkatkan nilai investasi asuransi jiwa,” jelas dia.
Sementara itu, Ketua Bidang Aktuaria dan Manajemen Risiko AAJI, Fauzi Arfan mengungkapkan, melihat kondisi pasar modal yang mengalami koreksi sepanjang tahun ini, maka tidak serta merta adanya pengalihan investasi ke instrumen lain.
“Kita tahu, nasabah kami banyak yang unit link, sehingga dalam kondisi pasar saham tertekan maka justru saat yang tepat untuk top up (pembelian saham),” kata dia.

