OJK Akan Wajibkan Beli Kembali Saham Emiten Yang Keluar Dari Bursa Secara Paksa

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Otoritas pasar modal tengah mengatur ulang tata cara pendepakan efek bersifat ekuitas perusahaan terbuka dari papan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan OJK tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal yang dimuat pada laman OJK, 4 Februari 2020 lalu.

Salah satu aturan yang menarik untuk dicermati adalah perihal emiten yang wajib melakukan pembelian kembali atau buy back saham di publik hingga total jumlah investor 50 orang.

Bahkan, kewajiban itu juga berlaku bagi emiten yang secara paksa dihapus pencatatan efeknya oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan atau OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Klausul tersebut tersurat dalam Pasal 69 ayat 1 yang menyebutkan, “Perusahaan Terbuka yang pencatatan efeknya dibatalkan oleh Bursa Efek, wajib melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik dan jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 pihak atau jumlah lain yang ditetapkan oleh OJK.

Selanjutnya, penghapusan paksa efek oleh regulator itu dikarenakan melakukan pelanggaran perundang-undangan di sektor Jasa Keuangan, tidak berlaku izin usaha dari pihak yang berwenang, oleh BEI ditolak rencana pemulihan yang diajukan emiten, dan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selain itu, penghapusan paksa atau Forced Delisting emiten dapat dilakukan oleh BEI jika memenuhi tiga kondisi dari lima kondisi.

Kondisi itu adalah; sudah tidak beroperasi secara penuh selama tiga tahun terakhir, mendapatkan pembatasan kegiatan usaha dari pihak berwenang yang menyebabkan kelangsungan usaha, mendapatkan pembekuan seluruh kegiatan usaha, OJK tidak dapat melakukan korespondesi dengan emiten selama tiga tahun dan tidak terdapat jajaran direksi.