Pekan Ini, Kominfo Akan Terapkan Merkanisme Blokir IMEI Ponsel Illegal

Foto : istimewa

Pasardana.id - Pemerintah akan memutuskan pemilihan sistem yang digunakan untuk memblokir ponsel illegal melalui International Mobile Equipment Identity (IMEI). Mekanismenya akan ditentukan pekan ini.

"Minggu (pekan) ini akan kita putuskan bersama-sama dengan para pimpinan operator seluler," kata Menteri Kominfo, Johnny G Plate, di Jakarta, Rabu (26/2).

Disampaikan Johnny, pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan operator seluler pada Jumat (28/2) depan. Dalam pertemuan tersebut, Kominfo dan operator seluler akan mengambil keputusan apakah mereka akan menggunakan daftar putih (whitelist), atau daftar hitam (blacklist) untuk mengatasi ponsel ilegal.

Setelah itu, blokir IMEI akan berlaku efektif mulai 18 April mendatang.

Adapun Kominfo pekan lalu sudah mengadakan uji coba blokir IMEI dengan operator seluler, diwakili oleh XL Axiata, dengan sistem blacklist menggunakan EIR.

Dijabarkan Johnny, terdapat dua sistem pemblokiran yang telah disiapkan dan juga sudah di ujicoba. Dua sistem itu adalah blacklist system dan whitelist system.

Blacklist system adalah sistem di mana jika smartphone legal maupun illegal tetap akan mendapatkan sinyal. Namun, jika terdeteksi ponsel itu adalah illegal, maka sistem akan memblokirnya.

Sementara whitelist system merupakan metode ponsel yang memiliki IMEI legal yang dapat sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi dari operator. Sebaliknya, jika ponsel itu illegal, maka tidak akan bisa digunakan.

Uji coba tersebut belum menggunakan Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional (SIBINA), karena belum bisa dioperasikan sebagaimana mestinya.

Kominfo akan mengadakan uji coba lengkap untuk blokir IMEI pada Maret mendatang.

"Nanti dilaporkan pada saat rapat, dirapatkan dulu. Saya sudah tahu, tapi kan formalnya harus bersama-sama dengan operator seluler. Kita ikuti aturannya," jelas dia.