Awal Maret, Pemerintah Naikkan KPM Sembako Jadi Rp200 Ribu

Foto :istimewa
Foto :istimewa

 

Pasardana.id - Pemerintah sudah mematangkan berbagai paket insentif untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia dari dampak virus corona.

Salah satunya, penambahan pemberian manfaat dalam Kartu Sembako sebesar Rp 50.000 per bulan.

Seperti diketahui sebelumnya, besaran kartu sembako sebelumnya adalah Rp150 ribu.

“Pemerintah menaikkan tambahan manfaat bagi keluarga penerima manfaat (KPM) sebanyak Rp50 ribu. Jadi, total yang diberikan per KPM sebesar Rp200 ribu,” kata Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Selasa (25/2/2020).

Dia mengatakan, kenaikan ini akan diberlakukan selama enam bulan saja. Dimana akan langsung direalisasikan pada bulan depan.

“Diawali bulan Maret 2020. Kebutuhan anggaran sebanyak Rp. 4,56 triliun,” ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani bahwa kenaikan tersebut akan diberikan kepada 15,2 juta KPM.

Menurutnya, bahwa setiap KPM menadapatkan kenaikan sebesar 30%.

Adapun untuk jumlah anggaran, lanjut Sri Mulyani, anggaran yang dikeluarkan untuk tambahan insentif ini mencapai Rp 4,56 triliun.

Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, penerima manfaat dari Kartu Sembako adalah 20-30% kelompok masyarakat terbawah.

Dengan begitu diyakini tambahan insentif itu akan langsung digunakan oleh masyarakat dan bisa menggenjot konsumsi.

"Kita berharap akan mendorong konsumsi rumah tangga dan akan ada dampak multiplier effect-nya ke perekonomian," tutupnya.