Tekstil|impor|kementerian keuangan|menko perekonomian|Sri Mulyani Indrawati|Airlangga Hartanto|Kementerian Perdagangan (Kemendag)|Pemberlakuan Aturan|Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara|Safeguard
Oleh: Ronal

foto: doc Kemenperin
Pasardana.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemberlakuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara alias Safeguard untuk impor dan produk [tekstil](https://bisnis.tempo.co/read/1265745/perang-dagang-industri-tekstil- dan-garmen-berpotensi-melesat) masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan.
"Ya kalau sudah ditandatangani kan berarti tinggal di Kemenkeu," kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu, (30/10/2019).
Dikatakan Airlangga, aturan yang diusulkan oleh Kementerian Perdagangan ini sudah tahap final. Adapun tujuan dari pengenaan aturan _safeguard _ini dimaksudkan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari impor produk industri dan produk tekstil.
Airlangga menyebut masih akan dilakukan harmonisasi soal besaran bea masuk yang akan diterapkan. Hal ini termasuk produk-produk apa saja yang bakal dikenakan bea masuk impor.
"Belum (besarannya), diusulkan oleh Kemendag sih sudah, tinggal nanti dari Kemenkeu. Mulai dari hulu ke hilir (produk yang kena), tapi kita kan juga ada alternatif untuk harmonisasi. Itu belum final," ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Agus Gumiwang menyebutkan, seluruh komponen yang akan dikenakan bea masuk sudah tertuang dalam aturan ini. Dirinya berharap Bea Cukai bisa menjalankan ketentuan yang ada setelah aturan ini diterbitkan.
"Untuk beberapa komponen dari safeguard sudah ada di aturan itu. Itu once ditandatangani, sudah diregulasi. Nanti bea cukai dia harus bekerja sesuai aturan-aturannya," tandasnya.