Mendagri Dorong Reformasi Birokrasi Pemda Untuk Mewujudkan Iklim Usaha yang Kondusif
Pasardana.id - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) mendukung terciptanya iklim usaha dan investasi yang kondusif di daerahnya masing-masing. Diyakini, iklim usaha yang baik di daerah dapat mencegah terjadi inflasi secara nasional.
Tito menjelaskan, usaha mengendalikan inflasi di tingkat nasional, membutuhkan peran serta pemerintah daerah (pemda).
"Pengendalian inflasi membutuhkan dukungan dan peran serta Pemerintah Daerah. Maka dalam upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berdaya saing, termasuk reformasi birokrasi di daerah, Kementerian Dalam Negeri telah melakukan berbagai upaya," kata Tito saat menghadiri High Level Marketing (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) di Ruang Rapat Utama, Gedung Ali Wardhana Lantai IV, Jakarta Pusat, Kamis (13/02/2020).
Adapun upaya Kemendagri dalam pengandalian inflasi dengan dukungan dari Pemda adalah sebagai berikut:
Pertama, menerbitkan Instruksi kepada seluruh Gubernur, Bupati/Walikota untuk segera membentuk Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan melakukan koordinasi yang intensif di antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam satu wilayah dan kerjasama dengan OPD lain di wilayah yang berbeda.
Kedua, mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan sinkronisasi dokumen perencanaan Nasional (RPJMN/RKP) dengan dokumen perencanaan daerah (RPJMD/RKPD), khususnya yang terkait dengan bidang pangan.
Ketiga, mendorong Pemerintah Daerah untuk menciptakan deregulasi atau Omnibus Law yang mendukung proses perizinan dan kemudahan berinvestasi, melalui pendelegasian kewenangan perizinan dari Kepala Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai dasar pelaksanaan proses pelayanan perizinan dan non-perizinan, perlu diatur untuk memaksa kepala daerah dan dinas teknis tidak lagi melakukan proses pelayanan perizinan dan nonperizinan.
Keempat, melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui upaya percepatan realisasi APBD untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah dan dalam rangka pengendalian harga.
Kelima, mengimbau Pemerintah Dearah agar lebih cepat dan tanggap untuk mengatasi masalah infrastruktur distribusi pangan daerah dan segera melakukan perbaikan yang diperlukan.
Keenam, mendorong pembentukan forum Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), khususnya bagi daerah yang belum memiliki TPID.
Lebih lanjut Tito mengungkapkan, karateristik inflasi di Indonesia masih cenderung bergejolak terutama dipengaruhi oleh sisi suplai yang berkenaan dengan gangguan produksi di daerah, distribusi barang antar daerah/negara dan kebijakan pemerintah.
Pada tahun 2019, Indonesia mengalami inflasi sebesar 3%, hal ini sebagaimana hasil pemantauan BPS terhadap 82 kota, yakni tercatat 57 kota mengalami inflasi dan 25 kota lainnya mengalami deflasi.
Tak sampai di situ, lanjut Mendagri, pengendalian inflasi dibutuhkan kerjasama seluruh pemangku kepentingan dalam melakukan harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan guna kesejahteraan masyarakat.
"Untuk mencapai inflasi yang rendah, pengendalian inflasi memerlukan kerjasama dan koordinasi antara Bank Indonesia dengan Pemerintah, karena dengan harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan maka upaya pengendalian inflasi yang stabil dapat tercapai, sehingga akan berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat,” tandas Mendagri.