Cegah Korupsi, Sri Mulyani Rombak Skema Penyaluran Dana BOS
Pasardana.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020.
Jika sebelumnya pencairan dilakukan dalam empat tahap, kini menjadi tiga tahap.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perombakan skema penyaluran terjadi pada alokasi dana BOS reguler.
Adapun, jenis dana BOS terbagi menjadi tiga yakni reguler, kinerja, dan afirmasi.
"Untuk siang hari ini kita fokus ke BOS reguler. BOS kinerja untuk sekolah berkinerja baik, ini tetap tidak diubah dan BOS afirmasi untuk dukung daerah tertinggal, transmigrasi, terluar tetap akan dilakukan dengan mekanisme yang selama ini berjalan. Jadi perubahan mekanisme hanya untuk BOS reguler," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020).
Lebih lanjut Sri Mulyani memaparkan, pemerintah mengucurkan dana BOS sebesar 30 persen pada tahap pertama, tahap kedua sebesar 40 persen, dan tahap ketiga 30 persen.
Anggaran BOS ditetapkan sebesar Rp 54,32 triliun atau naik 6,35% dibandingkan tahun lalu.
Sebelumnya, pemerintah menggelontorkan dana BOS dalam empat tahap dengan rincian tahap pertama sebesar 20 persen, tahap kedua sebesar 40 persen, tahap ketiga sebesar 20 persen, dan tahap keempat sebesar 20 persen.
Perubahan skema berlaku untuk seluruh sekolah di Indonesia, terutama kepada sekolah negeri dan beberapa swasta yang menerima. Perubahan yang terjadi adalah pada besaran unit cost, di mana untuk Sekolah Dasar (SD) menjadi Rp 900 ribu per anak dari yang sebelumnya Rp 800 ribu.
Lalu, untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi Rp 1,1 juta per anak dari yang sebelumnya Rp 1 juta.
Untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) menjadi Rp 1,5 juta per anak dari yang sebelumnya Rp 1,4 juta, dan untuk SMK tetap sama yaitu Rp 2 juta per anak.
"Tahap pertama sekarang paling cepat cair Januari, tahap kedua paling cepat Apil, dan tahap ketiga paling cepat September. Tahap ketiga ini dengan rekomendasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)," papar Sri Mulyani,
Selain itu, pemerintah juga mengubah pola penyaluran dari sebelumnya diberikan ke rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) menjadi langsung ke rekening sekolah.
Dengan penyederhanaan ini diharapkan dana BOS bisa lebih cepat digunakan oleh sekolah.
"Ini berarti kepala sekolah langsung dapat. Tapi bukan berarti tidak dimonitor, ini semua dimonitor," jelas Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga berharap, perubahan skema ini juga dapat meningkatkan belanja pemerintah pada kuartal I 2020.
Dengan demikian, dampaknya terhadap ekonomi juga bisa dirasakan pada awal tahun.
"Ini tujuannya agar ada peningkatan pada kuartal I dalam rangka mengimbangi yang biasanya belanja pemerintah masih melambat pada kuartal I," tandasnya.

