Menkeu Bebaskan Pajak Impor Bahan Baku Curah Pembuatan Vaksin Covid-19

Foto : istimewa

Pasardana.id - Kementerian Keuangan membebaskan bea masuk dan pajak impor vaksin corona atau covid-19 senilai Rp50,95 miliar.

Selain itu, bahan baku curah pembuatan vaksin yang juga di impor akan bebas pajak juga.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan fiskal dalam rangka membantu importasi vaksin COVID-19 didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020.

PMK ini mengatur pemberian fasilitas kepabeanan dan atau cukai serta perpajakan atas impor pengadaan vaksin dalam rangka penanganan pandemi covid-19.

Ani, sapaan akrabnya mengatakan, pembebasan bea masuk dan pajak impor vaksin ini diberikan dari estimasi nilai kepabeanan mencapai US$20,57 juta.

Nilai itu setara Rp290,06 miliar (kurs Rp14.100 per dolar AS).

"Perkiraan fasilitas fiskal yang diperoleh dari importasi ini sebesar Rp50,95 miliar rupiah, di mana untuk pembebasan bea masuk sebesar Rp14,56 miliar dan pajak dalam rangka impor Rp36,39 miliar, termasuk juga bahan baku curah (pembuatan vaksin) yang tadi disampaikan," tutur Ani saat konferensi pers virtual terkait kedatangan vaksin covid-19, Senin (7/12/2020).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah telah menerima 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 buatan Sinovac pada Minggu malam (6/12/2020).

Selain vaksin berbentuk jadi, Jokowi mengatakan, pemerintah pada bulan ini juga akan mendatangkan 15 juta dosis vaksin dalam bentuk bahan baku curah.

"Nanti akan diproses lebih lanjut oleh Bio Farma," ujar Jokowi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Airlangga Hartarto mengungkapkan, vaksin corona yang sudah tiba belum bisa langsung didistribusikan ke masyarakat.

Sebab, masih perlu menunggu evaluasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tujuannya, untuk memastikan aspek mutu, keamanan, dan efektivitasnya. Selain itu, harus menunggu fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).