MenpanRB Naikkan Tunjangan ASN Minimal Jadi Rp9 Juta
Pasardana.id - Pemerintah berencana menaikkan tunjangan kinerja bagi aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun anggota TNI dan Polri minimal jadi Rp 9 juta hingga Rp 10 juta.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengatakan, sebenarnya kebijakan tersebut mau diterapkan pada tahun 2020 ini. Sayangnya, rencana tersebut terhalang pandemi COVID-19.
"Harusnya tahun ini, karena ada pandemi Covid-19 (tidak jadi). Tunjungan ASN juga kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta," katanya dalam acara Grand Launching Wakaf Uang ASN Kementerian Agama, Senin (28/12/2020).
Namun, pemerintah masih melakukan kajian mendalam untuk menaikkan tunjangan ASN baik PNS maupun anggota TNI dan Polri.
Tjahjo mengatakan, kenaikan tunjangan ASN baik PNS maupun anggota TNI dan Polri ini tidak diikuti oleh kenaikan gaji pokok. Sebab, skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiun.
Menurut Tjahjo, kenaikan dana pensiun tersebut sudah dihitung oleh pihak Kemenpan RB dengan PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.
"Ini saya kira tugas kami di Kemenpan RB dan Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) bahwa memang gaji pokok tidak mungkin naik karena menyangkut pensiun," ujarnya.
"Tapi, kami dengan mitra kami, Taspen, sudah menghitung dengan baik, ada subsidi pensiun yang akan ditingkatkan," kata Tjahjo Kumolo.
Lebih lanjut diungkapkan, jumlah ASN saat ini sekitar 4,2 juta. Tahun depan pihaknya akan menambah 1 juta untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kita ada 4,2 juta, tahun depan akan kita tambah lagi 1 juta untuk pegawai PPK untuk guru karena kita masih kurang guru, 260-an (ribu) mulai dokter, perawat dan bidan, masih ada 100 ribuan yang berkaitan dengan tenaga-tenaga penyuluh," jelasnya.
"Mudah-mudahan lewat perencanaan dan rekrutmen sistem merit, kaitan tunjangan akan bisa tertata, terdata berapa ASN yang kita butuhkan," tambahnya.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, perombakan skema tersebut tidak ada kaitannya dengan kenaikan gaji ASN.
Skema baru itu merupakan bagian dari reformasi birokrasi.
"Ini reform penggajian, tidak ada hubungannya dengan kenaikan gaji," ujar Paryono.

