Jaga Rasio Modal, BCIC Raih Pinjaman Subordinasi Senilai Rp200 Miliar
Pasardana.id - PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) kembali meraih pinjaman subordinasi senilai Rp200 miliar dari PT JTrust Invesment Indonesia.
Pinjaman itu tertuang dalam perjanjian perseroan dengan anak usaha J Trust Co Ltd pada tanggal 30 November 2020.
Berdasarkan keterangan resmi emiten bank itu pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (2/12/2020) dijelaskan, pinjaman subordinasi itu akan diperhitungkan sebagai tambahan modal, guna menjaga rasio kecukupan modal atau CAR sebesar 14 persen, sebagai komitmen perseroan dengan regulator perbankan.
“Selain itu, pinjaman ini untuk mendukung rencana pertumbuhan bisnis dan mengantisipasi penurunan kondisi perekonomian sebagai dampak pandemi covid-19,” tulis manajemen BCIC.
Berdasarkan laporan keuangan anak usaha J Trust Co Ltd periode yang berakhir 30 September 2020, tercatat pinjaman subordinasi sebesar Rp54,056 miliar.
Untuk diketahui, berdasarkan Surat OJK No. SR-64/PB.31/2018 tanggal 24 Mei 2018, OJK menyetujui untuk pelaksanaan konversi pinjaman subordinasi dari sebelumnya bersifat non-perpetual menjadi perpetual sehingga pencatatannya dapat direklasifikasi dari komponen Modal Pelengkap menjadi komponen Modal Inti Tambahan.

