Dana 20 Miliar Milik Nasabah Maybank Hilang, OJK Minta Lakukan Investigasi Pengawasan Bank

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera melakukan investigasi terhadap sistem pengawasan internal PT Bank Maybank Indonesia Tbk (IDX: BNII).

Hal ini menyusul adanya kasus penggelapan uang nasabah senilai Rp 20 miliar yang dilakukan pegawai Maybank.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan, pihaknya juga akan memperbaiki sistem pengawasan internal bank.

“Langkah ini agar ke depannya bank terhindar dari fraud yang dilakukan oknum bank,” ujarnya di Jakarta, Senin (9/11/2020).

Menurut Anto, dari aspek perlindungan konsumen, perusahaan harus segera membahas dengan nasabah agar dapat tetap menjaga kepercayaan masyarakat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Winda D Lunardi alias Winda Earl yang merupakan atlet e-sport atau gamer dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna, kehilangan uang sekitar Rp 20 miliar yang disimpan di Maybank Indonesia.

Bareskrim Polri pun sudah menetapkan satu tersangka yang notabene adalah karyawan bank, yakni Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A.

Terkait hal tersebut, Anto mengimbau agar Maybank segera menggelar investigasi terkait kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka juga turut melakukan pemalsuan rekening korban sehingga seolah-olah dana korban tetap berada di rekeningnya.

Anto meminta Maybank bisa segera melakukan tindak lanjutan terkait perlindungan nasabahnya.

“Kami mengingatkan bank untuk segera melakukan investigasi atas dugaan farud tersebut. Untuk nasabah, kami juga mendorong bank agar segera melakukan langkah lanjutan dalam kaitan perlindungan nasabahnnya,” kata Anto.

Sebelumnya, PT Bank Maybank Indonesia Tbk menyatakan, akan mengikuti proses hukum yang berlaku atas laporan nasabah Winda D Lunardi dan Floletta Lizzy Wiguna yang kehilangan dana simpanan senilai Rp 20 miliar.

Saat ini, perusahaan telah ikut melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian.

Head Corporate Communications Maybank Indonesia, Esti Nugraheni mengatakan, adanya laporan ini oknum kejahatan tersebut telah ditangkap dan dalam proses hukum di pengadilan negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Adapun Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir Jakarta Selatan berinisial A sebagai tersangka terkait hilangnya uang atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl sebesar Rp 20 miliar.

“Maybank Indonesia telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian sehingga oknum kejahatan tersebut saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di pengadilan negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Laporan Maybank Indonesia sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” ujarnya pada Jumat (6/11) lalu.

Menurutnya, sebagai warga usaha yang taat hukum, Maybank Indonesia menyerahkan sepenuhnya penyelesaian permasalahan ini kepada proses hukum yang berlaku dan akan mematuhi serta menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Maybank senantiasa mengedepankan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh nasabah dalam melakukan transaksi perbankan," ucapnya.