KPK Buka Kemungkinan Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Djoko Tjandra

Foto : istimewa

Pasardana.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima berkas dokumen skandal terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Dokumen terkait skandal itu diterima lembaga antikorupsi dari Kejaksaan Agung dan Polri.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tim supervisi KPK saat ini sedang menelaah salinan dokumen perkara tersebut.

Dokumen-dokumen itu ditelaah untuk mengkaji kemungkinan KPK menjerat pihak lain dalam skandal Djoko Tjandra. 

"Tim akan pelajari, terkait apakah dari kontruksi kasus dalam berkas dokumen tersebut ada indikasi peristiwa pidana sehingga kemudian juga akan dikaji kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (23/11/2020).

Sebagaimana diketahui, Kejagung tengah menangani perkara suap pengurusan fatwa MA dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya, dan Djoko Tjandra.

Sedangkan Polri menangani kasus pengurusan red notice dan surat jalan palsu dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra.

Tak hanya itu, lanjut Ali, tim supervisi KPK juga telah terjun langsung memantau jalannya persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi untuk para terdakwa skandal Djoko Tjandra.

Hal itu dilakukan KPK untuk mencermati fakta-fakta persidangan yang berkembang. 

"Tim supervisi KPK juga terus mencermati setiap fakta-fakta yang ada dalam proses pembuktian di persidangan perkara dimaksud, yang saat ini masih berlangsung di pengadilan Tipikor," pungkasnya.