BEI Sesuaikan Waktu Pelaporan Transaksi Efek di Sistem PLTE

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan informasi terkait perubahan waktu operasional Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE) yang berlaku mulai hari Senin, (16/11).

Hal itu menindaklanjuti Surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 3 November 2020 perihal Normalisasi Waktu Pelaporan di PLTE.

"Serta sehubungan dengan pengumuman Bank Indonesia perihal: Dorong Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), BI Tetapkan Jadwal Baru Kegiatan Operasional dan Layanan Publik Jelang Akhir Tahun," jelas Yulianto Aji Sadono, Sekretaris Perusahaan BEI, seperti dilansir dari siaran pers, Jumat (13/11).

Oleh karena itu, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE) menetapkan perubahan waktu pelaporan transaksi efek menjadi sebagai berikut:

Sebelumnya (Senin - Jumat) pk 09.30.00 – pk 16.30.00,menjadi (Senin - Jumat) pk 09.30.00 – pk 17.00.00.

Ketetapan tersebut berlaku efektif sejak hari Senin, 16 November 2020.

Untuk informasi selengkapnya dapat dilihat di website bursa www.idx.co.id > Berita > Peraturan > Keputusan Direksi.