Omnibus Law Resmi Disahkan, Erick Sebut BUMN Terbuka Untuk Swasta dan Asing
Pasardana.id - Pemerintah dan DPR akhinya meresmikan UU Omnibus Law Cipta Kerja dalam rapat paripurna Senin (5/10/2020).
Meski banyak menerima hujatan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengungkapkan beberapa manfaat dari keberadaan Undang Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan ini.
Menurut Erick, Undang Undang (UU) Cipta Kerja akan memudahkan investor asing beroperasi di Indonesia. Dengan demikian, akan lebih banyak lapangan kerja yang mampu menyerap tenaga kerja.
Erick mengatakan, kesempatan kerja akan meningkatkan konsumsi rumah tangga. Hal itu akan berkontribusi kepada peningkatan produk domestik bruto.
Dikatakan Erick, sepertiga perekonomian Indonesia digerakkan oleh BUMN. Menurutnya, perseroan pelat merah terbuka untuk kerja sama dengan pihak swasta dan investor asing.
Dia mencontohkan, Indonesia akan menjalin kerja sama dengan Uni Emirat Arab. Kolaborasi itu untuk mengembangkan kilang petrokimia dan mengkaji pengembangan smelter baru di Indonesia.
“Untuk pekerja yang ada, Undang Undang baru (omnibus law) mempertahankan perlindungan pekerja serupa yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bahkan, Omnibus Law memberikan perlindungan tambahan berupa dana kompensasi bagi pekerja yang terkena PHK," ujar Erick dalam siaran pers, Selasa (6/10/2020).
Selain itu, adanya pembicaraan kerjasama tentang baterai kendaraan listrik dengan perusahaan China, Jepang, dan Korea Selatan.
Selanjutnya, pengembangan kolaborasi dengan perusahaan dari Amerika Serikat tentang gasifikasi batu bara untuk mengurangi impor LPG juga dilakukan.
“Dengan mengubah batu bara menjadi dimethyl ether (DME) yang dapat menggantikan LPG dan sebagai bahan bakar untuk mesin diesel dan turbin gas. Kami bekerja untuk meningkatkan rantai nilai Indonesia,” tandas Erick.

