Erick Thohir Berencana Rampingkan Perusahaan BUMN Dari 107 Menjadi 40

Foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir berencana merampingkan kembali deretan perusahaan pelat merah. Targetnya, dari 107 perusahan menjadi hanya 40. 

“Lebih baik kita kecilkan BUMN-nya, kita fokuskan nanti dari 27 klaster jadi 12 klaster, dari 12 klaster itu tidak akan lebih dari 40 BUMN nantinya,” ujar Erick dalam sebuah acara televisi swasta, Minggu (12/7/2020). 

Disampaikan Erick, langkah perampingan tersebut untuk mempermudah Kementerian BUMN dalam pengawasan perusahaan milik negara. Sebab jika tidak dirampingkan akan menyulitkan pengawasan perusahaan pelat merah tersebut.

“Lalu sisanya kemana, nanti sisanya sesuai Keppres yang sudah diberikan pada saya untuk bekerjasama dengan Bu Sri Mulyani, nanti BUMN yang memang tidak masuk kluster ini kita masukan ke PPA. Di mana PPA ini akan fokus restrukturisasi, menutup atau yang lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut Erick menjelaskan, perusahan BUMN yang tidak terdaftar dalam klaster akan dimasukan ke dalam Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Itu diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) yang sudah diterimanya. Di mana salah satu tugas PPA adalah restrukturisasi. 

"Sesuai Keppres yang sudah diberikan pada saya untuk bekerja sama dengan Ibu Sri Mulyani, nanti BUMN yang memang tidak masuk klaster kita masukan ke PPA," katanya.   

Sebelumnya, Erick Thohir memangkas 35 BUMN. Dari 142 perusahaan pelat merah tersisa 107.

“Dari 142 BUMN, sekarang ini tinggal 107, dan  ini akan diturunkan terus sampai ke angka 80-90 BUMN dan selanjutnya menjadi 70,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR.

Tak hanya itu, Erick juga telah memangkas klaster-klaster BUMN. Dari 27 kluster saat ini dipangkas hanya menjadi 12 klaster BUMN. 

Adapun 12 kluster tersebut, adalah klaster energi dan gas, klaster minerba, klaster perkebunan dan kehutanan, klaster pupuk dan pangan, klaster farmasi, klaster industri pertahanan, klaster asuransi, klaster media, klaster infrastruktur, klaster pariwisata, serta klaster sarana dan prasarana.