Penerimaan Pajak Negara 2019 Tak Sesuai Target, Ini Strategi Sri Mulyani Agar Tak Terulang di 2020

Foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penerimaan negara dari pajak pada 2019 masih belum memuaskan.

Hal itu diketahui dari realisasi sementara penerimaan pajak 2019 sebesar Rp1.332,1 triliun dari target awal Rp1.577,6 triliun tahun 2019.

Dirinya menjabarkan, setoran pajak tahun lalu hanya tumbuh 1,4 persen, sementara pada tahun ini hanya tumbuh di angka 1,7 persen.

Lebih lanjut Sri Mulyani membeberkan, pajak sektor manufaktur dan pertambangan tercatat tumbuh negatif.

“Sektor manufaktur dan pertambangan mengalami pertumbuhan negatif karena berhubungan langsung dengan harga komoditas dan perdagangan internasional," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Realisasi APBN 2019 di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020).

Untuk menaikkan penerimaan pajak tahun ini, Sri Mulyani memiliki beberapa strategi kebijakan, yaitu Tax Holiday/Allowance, Percepatan Restitusi, Fasilitas Pajak untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Super Deduction Tax.

"Pajak tetap mampu melakukan fungsinya untuk dorong investasi dan dunia usaha. Kita arahkan terus keluarkan policy untuk dorong ekonomi," ujarnya.

Dia pun menjelaskan secara lebih rinci terkait strategi kebijakan tahun 2020 yang dimulai dari Tax Holiday/Allowance.

Pertama, perluasan cakupan industri pionir (dari sembilan menjadi 19). Kedua, penurunan threshold penerima fasilitas minimum investasi menjadi minimal Rp100 miliar. Ketiga, investment allowance untuk industri padat karya.

Selanjutnya, Percepatan Restitusi. Pertama, untuk mendukung investasi dan pembiayaan usaha sektor swasta. Kedua, restitusi Januari-Desember 2019 didominasi restitusi atas PPN DN sebesar Rp 102,14 triliun (tumbuh 25,2 persen) dan PPh badan Rp 33,23 triliun (tumbuh 0,76 persen)

Selanjutnya, Fasilitas Pajak untuk UMKM. Pertama, tarif pajak UMKM menjadi 0,5 persen. Kedua, akselerasi restitusi pajak untuk mendorong pertumbuhan dunia usaha untuk UMKM.

Terakhir, Super Deduction Tax. Pertama, super deduction untuk kegiatan research and development. Kedua, super deduction untuk pelatihan vokasional.