Menkeu Ingin Draf Omnibus Law Perpajakan Segera Masuk DPR
Pasardana.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati ingin draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian bisa segera masuk DPR.
Pasalnya, salah satu Omnibus Law yang diajukan pemerintah ini bakal memudahkan investasi serta insentif fiskal yang diberikan dalam upaya menggairahkan perekonomian Indonesia.
Namun demikian, pemerintah akan terus berkomunikasi secara intensif dengan legislatif.
Terkait hal ini, Sri Mulyani telah bertemu dengan Ketua DPR, Puan Maharani dengan pimpinan DPR dan Komisi XI untuk konsultasi pengajuan RUU perpajakan kepada DPR.
"Nanti, dari pembicaraan itu kita mendapatkan kepastian mengenai mekanisme terbaik seperti apa," kata dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, (30/1/2020).
Menurut dia, beberapa anggota Komisi XI juga sudah mengemukakan pendapatnya soal rencana pembahasan Omnibus Law perpajakan ini. Dirinya berharap, hal ini menjadi pertanda positif sehingga pembahasan RUU perpajakan bisa berjalan lancar nantinya.
"Karena kan spirit-nya, tadi juga saya rapat dengan Komisi XI banyak yang sudah menyampaikan posisi atau pendapat. Jadi saya rasa secepatnya itu yang lebih baik," jelas dia.
Di kesempatan yang sama, Ketua DPR, Puan Maharani mengungkapkan, tidak ada lobi khusus dalam penyerahan RUU Omnibus Law Perpajakan. Adapun penyerahan ini akan bersifat transparan.
"Saya akan tunggu dulu draf yang akan disampaikan oleh pemerintah secepat-cepatnya setelah proses mekanisme yang ada itu kita ikuti bersama," ungkap Puan.
DPR sebelumnya telah menetapkan RUU Perpajakan sudah menjadi salah satu program legilasi nasional (prolegnas) 2020 bersama dengan RUU Cipta Lapangan Kerja. Setelah penetapan ini, pemerintah akan mengirimkan Surat Presiden (surpres) untuk pembahasan RUU ini di DPR.
Rancangan Omnibus Law Perpajakan mencakup Pendanaan Investasi, Sistem Teritori, Subjek Pajak Orang Pribadi, Kepatuhan Wajib Pajak, Keadilan Iklim Berusaha, dan Fasilitas.
Adapun substansi perpajakan dan kebijakan fiskal yang terdapat di dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan masuk ke dalam Omnibus Law Perpajakan.

