Rapat Tertutup Dengan DPR, Sri Muyani Bahas Omnibus Law Perpajakan

Pasardana.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati bertemu secara tertutup dengan pimpinan DPR untuk membahas Omnibus Law Perpajakan. Omnibus Law itu direncanakan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
"Kami ingin menyampaikan mengenai rancangan prolegnas yang memang sudah dibahas secara terkoordinasi di antara pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM dalam daftar prolegnas yang nanti akan ditetapkan oleh DPR," ujar Sri Mulyani jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Sri Mulyani bertemu langsung dengan Ketua DPR, Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, pimpinan DPR lain dari Komisi XI, Komisi VII, dan Badan Anggaran (Banggar).
Sri Mulyani mengatakan bahwa Kementerian Keuangan secara khusus diminta Presiden Joko Widodo untuk menjalankan Omnibus Law di bidang perpajakan.
Sementara itu, dirinya mengaku belum memberikan ringkasan RUU Omnibus Law Perpajakan kepada DPR. Tapi, dia berjanji akan memberikan dokumen rancangannya kepada pimpinan DPR.
"Maka kami mohon untuk mendapatkan waktu untuk konsultasi dan sekaligus menyampaikan rancangan tersebut yang nanti akan disampaikan oleh Bapak Presiden secara resmi melalui surat presiden, insyaallah bisa diselesaikan minggu ini," kata dia.
Ia mengatakan RUU ini terdiri dari 28 Pasal yang mengamandemen tujuh Undang-Undang yaitu UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Kepabeanan, UU Cukai, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta UU Pemerintah Daerah.