BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham MYRX

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan menghentikan sementara perdagangan saham PT Hanson International Tbk (MYRX) sejak sesi pertama, hari ini, Kamis (16/1).

Melansir keterbukaan informasi BEI, Kamis (16/1), penghentian sementara Perdagangan Efek (suspend) PT Hanson International Tbk. (MYRX) dilakukan sehubungan dengan Surat PT Hanson International Tbk (Perseroan) No: 006/HI MYPD/I/202 (tanggal 15 Januari 2020) perihal Penjelasan atas Pemberitaan Media Massa, yang mana disampaikan bahwa telah terjadi gagal bayar atas pinjaman individual Perseroan.

Berdasarkan hal tersebut, serta untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, BEI memutuskan untuk melakukan Penghentian Sementara Perdagangan Efek yang terdiri dari: MYRX PT Hanson International Tbk (Saham Biasa) dan MYRXP PT Hanson International Tbk (Saham Seri B/Saham Preferen).

Adapun penghentian sementara perdagangan dilakukan di Seluruh Pasar sejak sesi I perdagangan hari Kamis, 16 Januari 2020 hingga pengumuman Bursa lebil lanjut.

Bursa juga meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Hanson International Tbk.