DPR Minta Pemerintah Selesaikan RUU Perkoperasian

Foto : istimewa

Pasardana.id - Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, untuk menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI dalam rangka menyelesaikan pembahasan RUU Perkoperasian.

Raker tersebut rencananya diagendakan pada tanggal 13 September mendatang.

"Sehingga, sebelum masa bakti DPR RI periode 2014-2019 berakhir pada akhir September 2019, pemerintah dan DPR RI bisa mempersembahkan Undang-Undang Perkoperasian yang baru, menggantikan Undang-Undang No. 25 tahun 1992 yang sudah tidak memadai untuk digunakan sebagai instrumen pembangunan dan kemajuan Koperasi. 

RUU Perkoperasian sudah sangat ditunggu para pegiat koperasi, karenanya pemerintah yang diwakili Kementerian Koperasi dan UKM juga harus proaktif hadir dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI," ujar Bamsoet saat menerima Gerakan Koperasi Indonesia, di DPR RI, Jakarta, Kamis (5/9).

Bamsoet berharap, RUU Perkoperasian dapat disahkan sebelum masa jabatan DPR berakhir pada 30 September 2019.

Ia juga menjelaskan, setelah disetujui di rapat kerja komisi, RUU Perkoperasian tinggal dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

"RUU Perkoperasian sudah sangat ditunggu para pegiat koperasi, karenanya pemerintah yang diwakili Kementerian Koperasi dan UKM juga harus proaktif hadir dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI," imbuh dia.

Lebih lanjut, Bendahara Umum DPP Partai Golkar 2014-2016 ini menjelaskan, pembahasan RUU Perkoperasian sudah melalui berbagai tahapan dan mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk dari Gerakan Koperasi Indonesia yang mendukung DPR RI segera mengesahkan RUU Perkoperasian.

Pengesahan RUU Perkoperasian, selain akan menguatkan soko guru perekonomian nasional, juga akan menguatkan posisi Koperasi dalam kesetaraan dunia usaha dengan BUMN maupun swasta.

"Salah satu poin penting RUU Perkoperasian adalah menghalau para renterir yang berkedok Koperasi dan berlindung dalam topeng ekonomi kerakyatan. Padahal praktiknya mereka penghisap darah rakyat yang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi. Jika koperasi rentenir ini tak segera menghentikan praktiknya, mereka bisa terkena pidana. Pembersihan koperasi seperti ini perlu dilakukan agar rakyat tak menjadi korban, sehingga koperasi yang ada nantinya betul-betul sesuai jati diri Indonesia berasaskan kekeluargaan dan demokrasi ekonomi," jelas Bamsoet.

Dalam pertemuan itu, hadir pula Ketua Umum Induk Koperasi Veteran Republik Indonesia, Mayjen TNI (purn) Riamzi; Ketua Umum Induk Koperasi Pondok Pesantren, Mohamad Sukri; Ketua Umum Gabungan Koperasi Tempe Tahu Indonesia, Aip Syarifuddin; Ketua Umum Induk Koperasi An-Nisa Muslimat NU, Syarifah Hidayati; Sekretaris Umum Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Irjen Pol (purn) Boedhi Santoso; Sekretaris Umum Induk Koperasi Karyawan, Sarjono Amsan; dan Sekretaris II Koperasi Syariah se-Indonesia, Emalia Tanjung.

Selain itu, juga hadir Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Inas Nasrullah.