Menteri ATR : Pemerintah Tak Atur Kenaikan Harga Tanah Di Ibu Kota Baru

Foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala BPN Sofyan Djalil mengakui tak bisa mengontrol kenaikan harga tanah di daerah penunjang ibu Kota baru RI Kalimantan Timur.

Pasalnya, pemerintah tak punya kapasitas untuk melarang adanya kenaikan harga tanah di daerah penunjang seperti Samarinda dan Balikpapan.

"Jadi, kami (pemerintah), tak punya kapasitas untuk melarang adanya kenaikan harga tanah di daerah penunjang seperti Balikpapan dan Samarinda. Misal ibu kota di Paser naiknya di Samarinda. Bagaimana pemerintah melarangkan. Tak bisa itu," ujar dia, Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Kendati demikian, mantan kepala Bappenas ini bakal meredam spekulasi kenaikan harga tanah di daerah penunjang. Salah satunya, akan mematok pajak yang besar pada pembelian lahan yang tak dimanfaatkan.

"Banyak orang beli tanah tanpa tujuan cuma buat harga naik aja. itu akan dilarang UU. Caranya gimana? Itu akan dikasih pajak yang lumayan besar," tutur dia.

Lebih lanjut Sofyan memastikan, pihaknya telah membatasi hukum penjualan atau pengalihan tanah (Land Freezing) di beberapa lahan ibu kota baru yang belum dibebaskan. Hal ini agar lahan yang belum dibebaskan tak mengalami kenaikan.

"itu ada mekanismenya, maka kami sedang tetapkan mana daerah ibu kota, tanah itu nanti akan di-freeze," tuturnya.