Fix, APBN 2020 Siang Ini Akan Disahkan Menjadi Undang-Undang

Foto : istimewa

Pasardana.id - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 akan diketok dan disahkan menjadi Undang-Undang usai pembahasan intens beberapa pekan ini.

Seperti Undang-Undang lainnya, UU APBN 2020 akan disahkan melalui Sidang Paripurna di Gedung DPR yang rencananya dimulai pada Selasa (23/9/2020), sekitar pukul 10.00 WIB.

Kemarin, dalam pembahasan tingkat I, Badan Anggaran DPR menyetujui RUU APBN 2020 dibawa ke tingkat kedua yakni rapat paripurna DPR untuk disahkan.

Dalam APBN 2020, terdapat beberapa hal yang menjadi sorotan. Diantaranya; anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) pada 2020 di tengah besarnya penolakan terhadap revisi UU KPK.

Dalam pembahasan tingkat I, anggaran KPK pada 2020 sebesar Rp 922,6 miliar, atau naik dibandingkan tahun ini yang hanya Rp 813,5 miliar.

Selain KPK, anggaran DPR juga menjadi salah satu yang disorot saat ini.

Pasalnya, lembaga legislatif itu sedang disorot tajam oleh publik lantaran mengesahkan RUU KPK, dan rencana pengesahan UU lainnya yang menuai polemik publik.

Bahkan sejak pekan lalu, mahasiswa terus menerus memggelar aksi demo di depan Gedung DPR sebagai bentuk penolakan.

Lantas bagaimana anggaran DPR pada 2020?

Dalam rapat pembahasan tingkat I terungkap kalau anggaran DPR pada 2020 sebesar Rp 5,11 triliun, lebih besar dari angka yang ada di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 Rp 4,20 triliun.

Dalam laporan panja anggaran, terdapat kenaikan anggaran DPR sebesar Rp 833 miliar dari anggaran yang tercantum di RAPBN 2020.

Anggaran itu merupakan realokasi dari belanja kementerian atau lembaga lain. Meski begitu anggaran DPR 2020 lebih kecil dari anggaran 2019 yang sebesar Rp 5,7 triliun.

Adapun seluruh fraksi di DPR telah menyetujui seluruh poin dalam RAPBN 2020 tersebut. Persetujuan dilakukan dalam rapat kerja Banggar bersama Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro, perwakilan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) beserta Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo.

Menteri PPN, Bambang Brodjonegoro mengatakan, APBN 2020 memang dirancang untuk mengantisipasi potensi resesi dunia di tahun depan.

"Karena itu, target-targetnya dibuat serasional mungkin dan alokasi penganggarannya untuk mencegah dampak terburuk dari resesi di 2020," kata Bambang saat ditemui usai rapat.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Suahasil Nazara menyebutkan, pemerintah berusaha antisipatif dalam menyusun RAPBN 2020. Terutama, dengan memperhatikan sumber pertumbuhan ekonomi 2020 yang diutamakan berasal dari konsumsi, investasi dan belanja pemerintah.