Pemerintah Suntik Modal SMF Rp800 Miliar

foto: doc SMF

Pasardana.id - PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF dapat modal tambahan dari pemerintah. Nilainya mencapai Rp800 miliar.

Seperti dikutip Setkab.go.id, Kamis (19/9/2019), suntikan modal pemerintah ke SMF sesuai pertimbangan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha dan dalam rangka membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan.

Selain itu, pemerintah juga ingin menjaga kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah.

“Oleh karena pemerintah memandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) ke SMF.”

Atas pertimbangan tersebut, pada 5 September 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahan (Perseroan)  PT Sarana Multigriya Finansial (SMF).

“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp800 miliar, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019,” bunyi Pasal 2 ayat (1,2) PP tersebut.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 9 September 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.