Pemerintah Berencana Naikan Cukai Rokok Di Tahun 2020

Foto : istimewa

Pasardana.id - Guna menggenjot penerimaan cukai, pemerintah berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau di tahun 2020.

Dokumen Nota Keuangan & RAPBN 2020 menyebutkan bahwa target penerimaan cukai naik dari Rp165,8 triliun menjadi Rp179,3 triliun. Pendapatan cukai dalam RAPBN tahun 2020 tersebut naik 8,2% dibandingkan dengan targetnya dalam outlook tahun 2019.

Dalam outlook APBN tahun 2019, pendapatan cukai diperkirakan mencapai sebesar Rp165,7 miliar atau mengalami peningkatan sebesar 3,7% dari tahun 2018. 

Kepala Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nasruddin Joko Suryono menegaskan hal yang menyebabkan naiknya target pendapatan cukai antara lain adanya penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dan dilanjutkannya program penertiban cukai berisiko tinggi.

“Penentuan target pendapatan cukai diarahkan untuk mengendalikan konsumsi dan mengurangi dampak negatif barang kena cukai melalui penyesuaian tarif cukai hasil tembakau,” ujar Nasruddin, Senin (19/8).

Sementara, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengungkapkan belum menentukan persentase tarif cukai hasil tembakau. Alasannya, skema penerimaan cukai tembakau dan cukai lainnya masih dalam pembahasan internal. Namun tidak menuntut kemungkinan akan ada pelebaran lahan penerimaan cukai.

“Untuk cukai hasil hasil tembakau pastinya akan disesuaikan tarif. Salah satu fokus saat ini akan ada pendalaman soal cukai plastik,” kata Heru di gedung DPR/MPR RI, Senin (19/8).

Adapun, struktur penerimaan cukai tersebut terdiri atas Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar Rp171,9 miliar, dan sisanya ditergetkan diperoleh dari pendapatan cukai MMEA, cukai EA, denda administrasi cukai, dan cukai lainnya dengan total sebesar Rp7,4 triliun.

Peningkatan tersebut diharapkan dapat tercapai dari keberhasilan pelaksanaan program PCBT, assessment kapasitas produksi pabrik-pabrik rokok besar, dan penyempurnaan ketentuan terkait penundaan dan pelunasan cukai.

Penentuan target pendapatan cukai terus diarahkan untuk mengendalikan konsumsi dan mengurangi dampak negatif (negative externality) barang kena cukai melalui penyesuaian tarif cukai hasil tembakau, MMEA dan EA, serta rencana pengenaan cukai atas barang kena cukai baru berupa kemasan atau kantong pastik.
 
Sementara itu Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menambahkan, selain mengenai penyesuaian tarif cukai, pembahasan mengenai kebijakan cukai tersebut juga terkait dengan masalah simplifikasi cukai.
 
Hanya saja, Suahasil menjelaskan kepastian mengenai naik atau tidaknya tarif cukai rokok sangat tergantung dengan proses pembahasan yang dilakukan dengan DPR.
 
“Itu sedang dalam proses konsultasi dengan DPR. Jadi nanti kami melihat targetnya berapa," jelasnya.